Jalan Pemprov Sumut Menuju Tangkahan Telan Korban, Dinas SDA Buka Suara
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA -Berkas perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Keduanya, bersama sembilan tersangka lainnya, telah ditetapkan sebagai bagian dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menyerahkan berkas perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Kami sampaikan kepada media bahwa jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke Pengadilan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam importasi gula atas nama TTL dan CS," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Proses pelimpahan berkas perkara ini telah dimulai, dan Kejaksaan Agung saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran prosedur hukum tersebut.
Terkait dengan kemungkinan adanya uang pengganti yang dibebankan kepada Tom Lembong, Harli menyampaikan bahwa hal tersebut akan ditentukan berdasarkan dakwaan jaksa. "Kami harus melihat pada poin-poin yang didakwakan jaksa terhadap Tom. Ini masih berproses. Jika misalnya ada dakwaan bahwa Tom menerima sesuatu, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti," tambahnya.
Harli juga menjelaskan bahwa jika dakwaan yang diterima Tom Lembong terkait dengan penerimaan sejumlah uang atau keuntungan yang tidak sah, maka kewajiban untuk membayar uang pengganti akan tetap berlaku, kecuali jika pengembalian uang tersebut sudah dilakukan sesuai dengan jumlah kerugian negara yang dihitung.
Kasus ini sempat mengundang perhatian publik setelah Tom Lembong menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak. Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tom Lembong, bersama dengan Charles Sitorus, serta sembilan tersangka lainnya, kini menghadapi jeratan hukum atas dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara. Kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dc/a)
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan perombakan atau reshuffle kabinet menjelang dua tahun pemerintahannya. Parta
POLITIK
ACEH UTARA Sejumlah penyintas banjir di hunian sementara (huntara) Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh,
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan dana bantuan sebesar Rp435,3 miliar untuk membantu pemulihan masyarakat yang terdampak
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Roy Suryo menyebut tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi pemicu perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo atau J
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, S
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyatakan produksi beras nasional telah mencapai swasembada dan Indonesia kembali melakukan ekspor beras k
EKONOMI
JAKARTA Komedian Andre Taulany resmi menikahi Amanda Rigby pada Minggu, 20 September 2026. Momen akad nikah keduanya beredar di media so
ENTERTAINMENT
MEDAN Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat, menyerukan agar seluruh orang tua siswa melara
KESEHATAN