BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Bermain Judi Online! Kepala Toko di Asahan Larikan Uang Penjualan Handphone Senilai Rp 221 Juta

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 13:43 WIB
1.051 view
Bermain Judi Online! Kepala Toko di Asahan Larikan Uang Penjualan Handphone Senilai Rp 221 Juta
Pelaku penggelapan uang toko Erafone Kisaran diamankan unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan. Tersangka menggunakan uang Rp 221,7 juta untuk judi online, Rabu (26/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN -Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan Muhammad Prasetyadi (28), warga Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, Kota Medan, terkait dengan dugaan penggelapan uang toko yang mencapai Rp 221,7 juta. Tersangka diamankan setelah nekat menggelapkan uang hasil penjualan handphone (ponsel) yang seharusnya disetorkan ke pihak toko tempatnya bekerja.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa tersangka yang menjabat sebagai kepala toko di Erafone, melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menjual barang toko namun tidak menyetorkan uang hasil penjualannya. Tersangka dijerat dengan pasal 374 atau pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga:

"Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, ketika tersangka Muhammad Prasetyadi diketahui telah menjual barang-barang toko tanpa menyetorkan uangnya," ungkap AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangan persnya pada Rabu, 26 Februari 2025.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru