Pelaku penggelapan uang toko Erafone Kisaran diamankan unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan. Tersangka menggunakan uang Rp 221,7 juta untuk judi online, Rabu (26/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa uang yang seharusnya disetorkan digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online. Sayangnya, tersangka kalah dalam permainan judi tersebut, sehingga uang yang seharusnya disetorkan ke toko justru habis.
"Uang Rp 200 juta lebih yang diambil oleh tersangka ternyata digunakan untuk bermain judi online, yang akhirnya membuatnya kehilangan semua uang tersebut dan tidak disetor ke toko," jelas Kapolres Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Muhammad Prasetyadi sudah diamankan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.