BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Komisi III DPR Minta MA dan Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Bekasi Terkait Penggusuran Cluster Ber-SHM di Setia Mekar

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 17:44 WIB
165 view
Komisi III DPR Minta MA dan Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Bekasi Terkait Penggusuran Cluster Ber-SHM di Setia Mekar
Suasana saat RDPU Panja pengawasan penegakan hukum mafia tanah di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Komisi III DPR RI menginstruksikan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang menangani kasus penggusuran lahan di Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas) yang merupakan korban dari penggusuran tersebut pada Rabu (26/2/2025).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus mafia tanah, harus dilakukan secara tegas. Ia meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim serta ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang menangani perkara pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Saya meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang menangani perkara pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi," tegas Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Baca Juga:

Selain itu, Habiburokhman juga meminta pihak kepolisian untuk tidak ikut serta dalam proses eksekusi lahan tersebut, dan mendesak proses hukum yang berlaku dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menambahkan, Komisi III DPR akan terus mengawal jalannya proses hukum dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum warga Setia Mekar juga meminta Komisi III untuk menginvestigasi dugaan tindak pidana dalam eksekusi lahan yang terjadi di desa tersebut. Mereka mengusulkan pembentukan tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia peradilan, serta mengawal proses hukum yang sedang ditempuh warga untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka.

Baca Juga:

Sebagai informasi, sengketa tanah di Setia Mekar bermula pada tahun 1996, ketika seorang warga bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Cikarang. Mimi memenangkan gugatan pada tahun 1999 dengan keputusan inkrah dari Mahkamah Agung. Warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut merasa hak mereka dirampas, karena mereka merasa sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tanah tersebut mulai dieksekusi pada 30 Januari 2025. Beberapa warga masih bertahan dan berjuang untuk mempertahankan rumah mereka yang dibangun di atas tanah yang sedang disengketakan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, juga meminta masyarakat untuk tidak cemas mengenai sengketa tanah ini. Ia memastikan bahwa warga yang memiliki SHM memiliki hak hukum yang kuat atas tanahnya.

"Jika sudah memiliki SHM, itu sudah sah dan kuat secara hukum," tegas Nusron Wahid.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa sebelum eksekusi, Pengadilan Negeri Cikarang seharusnya sudah meminta pengukuran tanah dari BPN untuk menghindari potensi kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru