JAKARTA – Sidang dugaan pencabulan yang melibatkan Mario Dandy terhadap mantan pacarnya, AG, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025). Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli pidana perlindungan anak, yaitu Pak Sofyan, untuk memberikan keterangan.
"(Ahli yang dihadirkan) Pak Sofyan, Ahli Pidana Perlindungan Anak," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, juga mengonfirmasi kehadiran saksi ahli tersebut dalam sidang yang digelar tertutup.
Sidang kali ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga privasi dan menjaga kehormatan pihak-pihak yang terlibat, mengingat kasus ini menyangkut perkara kesusilaan. Djuyamto menegaskan, "Sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," ujar Djuyamto.
Sidang selanjutnya untuk kasus ini direncanakan akan digelar dua minggu ke depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa. "Setelah saya konfirmasi ke majelis yang bersangkutan, untuk sidang, agenda pada berikutnya hari Rabu. Agendanya adalah mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa," jelas Djuyamto.
Mario Dandy, yang sebelumnya telah terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap D, kini menghadapi tuduhan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG. Sidang perdana untuk kasus pencabulan ini telah digelar pada Rabu (11/12/2024) lalu.