
Danau Toba Raih Green Card UNESCO Meski Diterpa Karhutla, Ini Kata Sekda Sumut
TOBA Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mel
PeristiwaJAKARTA -Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak dan produksi kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) antara 2018 hingga 2023. Penetapan ini menambah daftar panjang petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus korupsi ini.
Maya Kusmaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives di PT Pertamina (Persero), mulai menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada Juni 2023, setelah menggantikan Riva Siahaan, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dalam perannya, Maya Kusmaya diduga memerintahkan atau menyetujui proses blending (oplos) produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite), yang akhirnya menghasilkan RON 92 (Pertamax).
Baca Juga:
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tindakan ini diduga berkaitan dengan upaya mengurangi biaya produksi, namun berpotensi merugikan konsumen dengan kualitas bahan bakar yang lebih rendah.
Baca Juga:
Kasus ini terbongkar setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait kualitas BBM jenis Pertamax yang dinilai buruk. Temuan ini mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya mengarah pada dugaan korupsi dan penggelapan anggaran yang merugikan negara dalam bentuk subsidi dan kompensasi yang tidak seharusnya dikeluarkan.
Selain Maya Kusmaya, sejumlah petinggi Pertamina lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang sebelumnya menjabat pada periode 2023. Sejauh ini, ada tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 968,5 triliun ini.
Keputusan Kejaksaan Agung untuk menetapkan Maya Kusmaya sebagai tersangka mengikuti langkah yang sama dengan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, yang juga terjerat dalam perkara yang sama. Kedua tersangka dijemput paksa setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Bantahan Pertamina Terkait Oplos Pertamax dan Pertalite
Meskipun laporan tersebut menyoroti tuduhan oplosan Pertamax dengan Pertalite, PT Pertamina melalui Vice President (VP) Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax yang dijual di pasaran telah memenuhi spesifikasi RON 92, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dirjen Migas. "Pertamax yang beredar di masyarakat telah melewati uji sertifikasi oleh Lemigas dan sesuai dengan standar kualitas yang ditentukan," ujar Fadjar.
Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa fokus mereka adalah pada pengelolaan minyak mentah dan bukan pada kualitas produk yang dijual di pasaran. Tindakan blending antara RON 90 dan RON 92 yang terjadi dalam skandal ini dikaitkan dengan pengurangan biaya yang memengaruhi kualitas dan merugikan konsumen, serta menambah beban subsidi pemerintah.
Sosok Maya Kusmaya
Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Teknik Kimia ITB dan melanjutkan studi di Norwegian University of Science and Technology (NTNU) dalam bidang Natural Gas Technology. Sejak bergabung dengan Pertamina, Maya telah menduduki sejumlah posisi penting, termasuk Senior Analyst Gas Business Initiatives, Engineering Manager Pertamina Gas, hingga VP Kapasitas Komersial dan Aset Pertamina Gas pada 2020-2021.
Maya juga dikenal sebagai profesional yang memiliki pengalaman luas di bidang pengelolaan energi dan gas. Namun, kariernya kini terancam terhenti setelah penetapan status tersangka dalam kasus korupsi ini.
Dengan kasus yang semakin berkembang, masyarakat berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, demi keadilan bagi negara dan masyarakat.
(tb/a)
TOBA Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mel
PeristiwaJAKARTA Gubernur Bank Indonesia (BI) ke10, Sudrajad Djiwandono, akhirnya buka suara soal pemecatannya oleh Presiden ke2 RI, Soeharto, di
SosokMEDAN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial GS, karena melang
Hukum dan KriminalTOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
PeristiwaMEDAN Harga daging ayam ras di Kota Medan mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir Juli 2025. Berdasarkan pantauan di dua pasar tradi
EkonomiBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah Iskandar Muda menggelar Lomba Mewarnai
NasionalMADINA Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, kembali menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi bahay
NasionalJAKARTA Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadila
EntertainmentRIAU Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya untuk berkantor di mana saja, baik di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di
NasionalJAKARTA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana investasi PT Taspen
Nasional