BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi di PN Sukabumi: Pelaku Sudah Dinonaktifkan. Apakah Cukup?

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 11:04 WIB
172 view
Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi di PN Sukabumi: Pelaku Sudah Dinonaktifkan. Apakah Cukup?
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKABUMI -Sebuah insiden dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, saat seorang mahasiswi tengah menjalani magang. Peristiwa ini mencuat ke publik melalui media sosial, di mana sebuah video yang merekam situasi pasca-insiden diunggah oleh akun Instagram @gema.nsp, yang merupakan bagian dari Gerakan Mahasiswa Sukabumi.

Dalam video tersebut, seorang mahasiswa menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan, pada pukul 09.36 WIB, mahasiswi yang sedang magang di PN Kota Sukabumi menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum pegawai pengadilan. Tindakannya dikatakan berupa tiga sentuhan yang terjadi setelah korban pingsan di ruang UKS.

Baca Juga:

Mahasiswa yang menyuarakan keprihatinannya menyatakan, "Lawan pelecehan seksual. Keadilan bagi korban." Mereka menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan, dan lembaga hukum harus bebas dari kehadiran pelaku kejahatan semacam itu. Seruan mereka adalah untuk menghukum pelaku dan memastikan transparansi proses hukum.

Menanggapi hal ini, pihak Pengadilan Negeri Kota Sukabumi segera melakukan langkah-langkah untuk mendalami peristiwa tersebut. Juru Bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memeriksa kejadian ini. "Kami telah memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya, dan akan mengambil langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Christoffel saat ditemui di kantor PN Sukabumi pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga:

Hasil pemeriksaan tim internal PN Sukabumi akan dilaporkan kepada pimpinan PN Sukabumi, yang kemudian akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung. "Laporan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk mengambil langkah lebih lanjut," tambah Christoffel.

Kronologi sementara menyebutkan bahwa korban pingsan di ruang persidangan dan kemudian dibawa ke ruang kesehatan yang terletak berdekatan dengan ruang laktasi. Dugaan pelecehan tersebut terjadi di ruang kesehatan.

Pihak PN Kota Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan universitas tempat korban menempuh pendidikan untuk memastikan dukungan bagi korban. "Kami sudah mendatangi pihak kampus untuk memberitahukan hal ini," ujar Christoffel.

Dugaan pelecehan ini melibatkan seorang pegawai honorer PN Sukabumi, yang diidentifikasi dengan inisial ES (47). Pelaku saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya di PN Sukabumi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang berjanji akan memastikan keadilan bagi korban serta mengambil tindakan yang tepat terhadap pelaku.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Total Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel Tanpa Lengan di NTB Meningkat Jadi 17 Orang
Pembunuhan Brutal dan Penemuan Jasad Feni Ria Andriani: Kepolisian Tangkap Pelaku
Dinkes Medan Tinjau RS Mitra Sejati Pasca Insiden, Tunggu Keputusan Komite Medik
Pegawai Koperasi Dibunuh Saat Tagih Utang, Mayat Dicor di Halaman Ruko?!
1 Komplotan Perampok Jl KL Yos Sudarso Ditangkap!
Iptu Rudiana Dibebaskan: Polisi Tidak Temukan Kesalahan dalam Kasus Vina 2016?
komentar
beritaTerbaru