Selain itu, MKAR juga disebutkan menerima keuntungan dari markup harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pejabat tinggi Pertamina dan beberapa pengusaha terkait. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.