BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Tersangka Bertambah! Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Pengoplosan Pertamax

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 12:50 WIB
448 view
Tersangka Bertambah! Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Pengoplosan Pertamax
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018 hingga 2023. Salah satu poin penting yang terungkap adalah praktik pengoplosan Pertamax (RON 92) dengan minyak berkualitas lebih rendah, yang dilakukan di terminal dan perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

MKAR yang merupakan anak dari pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, diduga terlibat dalam kegiatan pengoplosan minyak di PT Orbit Terminal Merak. Terminal ini juga dimiliki oleh Gading Ramadhan Joedo, seorang tersangka lainnya dalam kasus ini. Pengoplosan dilakukan dengan mencampurkan minyak mentah RON 92 dengan kualitas lebih rendah untuk menghasilkan bahan bakar yang dijual dengan harga Pertamax, namun dengan kualitas yang diragukan.

Baca Juga:

Kejagung juga mengungkapkan peran dua pejabat Pertamina, Maya Kusmaya dan Edward Corne, dalam manipulasi harga dan pengoplosan produk kilang. Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, diduga memberikan persetujuan kepada Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, untuk melakukan blending antara RON 88 dan RON 90, yang pada akhirnya menghasilkan RON 92 (Pertamax) yang dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga:

Selain itu, MKAR juga disebutkan menerima keuntungan dari markup harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pejabat tinggi Pertamina dan beberapa pengusaha terkait. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar 9 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina:

Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Yoki Firnandi (YF) – Pejabat di PT Pertamina Internasional Shipping

Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim

Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

Edward Corne (EC) – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan mencari bukti lebih lanjut terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bahan bakar.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru