BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Pangdam I BB: Prajurit TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Wartawan Akan Dikenakan Sanksi Berat

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 14:38 WIB
298 view
Pangdam I BB: Prajurit TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Wartawan Akan Dikenakan Sanksi Berat
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto saat diwawancarai soal personel TNI berinisial Koptu HB diduga terlibat pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Kamis (27/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Mayjen Rio Firdianto, Pangdam I Bukit Barisan, menegaskan pihaknya terbuka dalam menangani kasus kesalahan prajurit yang diduga terlibat dalam pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya. Kasus yang terjadi di Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Kamis (27/6/2024) tersebut, mengakibatkan empat orang tewas, termasuk Sempurna Pasaribu, istri dan dua cucunya.

Dalam wawancara yang digelar di Polda Sumut pada Kamis (27/2/2025), Mayjen Rio menyatakan pihaknya tidak akan menutupi jika terbukti ada prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut, khususnya yang diduga melibatkan prajurit berinisial Koptu HB.

Baca Juga:

"Gak akan ditutupi. Kalau terbukti, kita tindak tegas. Sudah pasti," tegas Mayjen Rio. Ia juga mengonfirmasi bahwa Koptu HB sempat dua kali mangkir dalam persidangan, namun pada 24 Februari kemarin, yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Karo.

Baca Juga:

Terkait informasi mengenai tempat perjudian yang diberitakan oleh Sempurna Pasaribu, Pangdam I BB membenarkan bahwa bangunan tersebut memang milik Koptu HB. Namun, menurut informasi yang diterima, Koptu HB menyewakan tempat tersebut kepada pihak lain. Meskipun demikian, Mayjen Rio memastikan bahwa jika ada bukti baru yang menguatkan keterlibatan Koptu HB, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, yaitu Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor pembakaran rumah, serta Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan eksekusi tersebut. Bebas Ginting diketahui membayar masing-masing eksekutor sebesar Rp 1 juta.

Pangdam I Bukit Barisan menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Ia juga mengingatkan seluruh personel TNI untuk menjaga integritas dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru