Menkes Targetkan Perbaikan 3.000 Faskes Terdampak Bencana Sumatera Rampung Maret
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan seluruh fasilitas kesehatan terdampak bencana di Sumatera ditargetkan rampung d
KESEHATAN
MEDAN -Bebas Ginting alias Bulang sempat terlihat menangis di persidangan lanjutan kasus pembunuhan yang disertai pembakaran rumah seorang wartawan di Kabupaten Karo, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Kamis (27/2/2025).
Air mata Bulang muncul ketika ia mulai menceritakan kedekatannya dengan korban, almarhum Sempurna Pasaribu.
Dalam kesaksiannya, Bulang mengungkapkan bahwa ia telah mengenal korban selama lebih dari 10 tahun dan sering berkomunikasi dengan korban.
Ia juga menceritakan bagaimana mengetahui bahwa Sempurna bersama tiga orang anggota keluarganya tewas terbakar di warung milik mereka.
"Saya sudah lebih 10 tahun kenal. Pagi itu saya tahu, Econ yang bilang ada yang meninggal empat orang di dalam. Dia katanya sudah mau ke Merek, terus katanya si Sempurna sudah meninggal terbakar di warungnya," ungkap Bebas dengan suara bergetar.
Namun, meski menangis, majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo tetap melanjutkan persidangan. Majelis hakim menilai banyaknya keterangan Bulang yang berbelit dan tidak konsisten dengan pernyataan yang diberikan saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Salah satu hakim mengingatkan agar Bebas tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Jadi terdakwa, jangan berbelit-belit. Kalau masih ada air mata, silakan menangis dulu. Jangan berbelit. Kalau memang terdakwa mengaku sudah menyesal, itu taubat," ujar majelis hakim.
Selain itu, hakim juga mempertanyakan reaksi Bebas setelah mengetahui tragedi pembakaran tersebut, yang menewaskan Sempurna dan keluarganya.
Bebas mengungkapkan bahwa ia tidak melihat lokasi kejadian dan tidak menghadiri pemakaman korban, meskipun ia mengakui hubungan yang sangat akrab dengan korban.
Majelis hakim mengingatkan Bebas Ginting agar memberikan keterangan yang jelas dan jujur, meskipun pada persidangan kali ini terdakwa tidak diambil sumpahnya.
Hakim juga memperingatkan bahwa pernyataan yang tidak konsisten dapat memengaruhi pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan akhir, termasuk mengenai potensi hukuman maksimal.
"Terdakwa tahu, ini hukuman maksimal apa, hukuman mati. Jadi, jangan sampai berbelit. Harus pertimbangkan dengan serius," lanjut hakim.
Sidang ini akan terus berlanjut dan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait tragedi pembunuhan dan pembakaran yang menggegerkan Kabupaten Karo.
(tb/n14)
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan seluruh fasilitas kesehatan terdampak bencana di Sumatera ditargetkan rampung d
KESEHATAN
TANGGERANG SELATAN Sebuah gudang ban di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, hangus dilalap api pada Rabu (18/2/2026).
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah untuk segera membuka akses bantuan kemanusiaan dari warga Aceh yang tingg
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan periode 20192024, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aktivis Saharuddin mengusulkan agar anggota dan pimpinan DPRD Kota Medan, khususnya wakil dari Medan Utara, segera membentuk kauku
POLITIK
TAPANULI UTARA Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng, memimpin apel pembukaan Operasi Gabungan Penagiha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera sekaligus Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karna
NASIONAL
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan pengajian lintas sektoral da
AGAMA
SIMALUNGUN Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Simalungun bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggelar k
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera sekaligus Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, me
NASIONAL