BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

PN Medan Tunda Eksekusi Belasan Rumah di Jalan Gandhi, Ini Alasannya

- Kamis, 27 Februari 2025 20:52 WIB
PN Medan Tunda Eksekusi Belasan Rumah di Jalan Gandhi, Ini Alasannya
Warga Ghandi menolak rumah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan, di Jalan Ghandi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/02/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda eksekusi belasan rumah yang terletak di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/02/2025).

Keputusan penundaan ini terjadi setelah pihak kepolisian dari Polrestabes Medan tidak hadir untuk melakukan pengamanan di lokasi eksekusi.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengonfirmasi penundaan ini melalui telepon.

Ia menyebutkan bahwa juru sita PN Medan sudah berada di lokasi untuk melaksanakan eksekusi, namun pihak kepolisian yang seharusnya mengamankan jalannya proses eksekusi tidak kunjung tiba.

"Eksekusi ditunda karena pengamanan dari pihak kepolisian tidak hadir," ujar Soniady, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran pihak kepolisian.

Hingga saat ini, belum ada informasi jelas mengenai kapan eksekusi tersebut akan dilanjutkan.

Sementara itu, ratusan warga yang tinggal di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, turun ke jalan untuk menolak eksekusi rumah yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Warga tampak berkumpul di sekitar lokasi sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana eksekusi tersebut.

Terlihat bahwa baik pihak Pengadilan Negeri Medan maupun Polrestabes Medan belum hadir untuk melaksanakan eksekusi pada pagi itu.

Kuasa hukum warga Gandhi, Bobby Cristian Halim, menyatakan bahwa mereka akan terus menolak eksekusi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

"Sesuai surat yang diterima dari Pengadilan Negeri Medan, hari ini Kamis (27/02/2025), pukul 09.00 WIB adalah jadwal eksekusi, sehingga kami dari tim hukum sudah bersiap bersama masyarakat Gandhi menolak eksekusi," ungkapnya.

Bobby juga menjelaskan bahwa banyak warga yang terkena eksekusi ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas properti mereka.

"Kami sudah memasukkan gugatan baru dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dan 200/Pdt.G/2025/PN.MDN yang sudah dijadwalkan untuk sidang pertama pada hari Selasa mendatang," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa melalui gugatan ini, mereka ingin membuktikan bahwa masyarakat Gandhi memiliki hak sah atas rumah yang mereka tempati.

"Kami ingin memperlihatkan dan membuktikan bahwa pihak yang kami bela ini adalah masyarakat Gandhi yang sudah lama menempati, memiliki penguasaan fisik dari kelurahan, dan memiliki sertifikat hak milik (SHM)," terang Bobby.

(tb/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru