BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Mantan Jaksa PU AZ Ditangkap Kasus Suap Rp 11,5 Miliar dari Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 28 Februari 2025 10:56 WIB
137 view
Mantan Jaksa PU AZ Ditangkap Kasus Suap Rp 11,5 Miliar dari Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit
Jumpa pers kasus gratifikasi oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka suap setelah menilap uang barang bukti sebesar Rp 11,5 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:

Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam (27/2/2025) mengungkapkan bahwa AZ yang pada saat itu masih menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar kepada sekitar 1.500 korban kasus robot trading Fahrenheit.

Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, justru melakukan pendekatan dengan oknum jaksa tersebut untuk mengurangi jumlah uang yang dikembalikan.

Baca Juga:

"Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili BG dan OS. Namun, hanya sebesar Rp 38,2 miliar yang dikembalikan, sementara sekitar Rp 23,2 miliar ditilap oleh oknum jaksa dan kuasa hukum korban," ungkap Patris.

Dari total uang yang ditilap, AZ mendapat bagian senilai Rp 11,5 miliar.

Setelah terungkapnya praktik suap tersebut, AZ dimutasi ke Kejari Landak, Kalimantan Barat.

Kini, ia telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Selain AZ, BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara OS masih berstatus saksi.

AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang berat.

BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini semakin memperburuk citra sistem peradilan dan mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap oknum-oknum yang memiliki wewenang hukum.

(km/a)

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
Memberantas Mafia Peradilan, Mampukah?
Mahfud MD: Tidak Ada Lembaga Negara yang Bebas dari Kasus Korupsi
KPK Pastikan Motor Ridwan Kamil yang Disita Sudah Dipindahkan ke Lokasi Aman
Wahyu Setiawan Akui Ada Negosiasi Dana Operasional dalam Pengurusan PAW Harun Masiku
Djoko Tjandra Bisa jadi Tersangka Terkait Kasus Suap Harun Masiku? Ini Respons KPK
Ratusan Warga Bekasi Jadi Korban Arisan Online dan Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
komentar
beritaTerbaru