MEDAN -Seorang pria berinisial LP yang mengaku sebagai investor besar diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp 2,7 miliar milik PT AME, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang road stoning, konstruksi bangunan, dan jembatan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Perusahaan yang juga terkoneksi dengan PT TTI ini kini menghadapi kerugian besar akibat tindakan LP.
Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kasus ini bermula ketika LP mengklaim memiliki dana ratusan miliar dan memutuskan untuk bergabung dengan PT AME.
Dia meminta perusahaan memberikan rekening bank sebagai spesimen tunggal, yang kemudian dipenuhi oleh PT AME.
Kepercayaan diberikan kepada LP, yang dimaksudkan untuk menjadi pemodal dan pelaksana pekerjaan.
Namun, dalam pelaksanaannya, LP diduga tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Bahkan, Direktur Utama dan dua pengurus lainnya terpaksa turun tangan untuk membantu LP menyelesaikan pekerjaan.
LP berjanji akan menyuplai dana dengan benar agar pekerjaan dapat selesai sesuai dengan rencana.
Kenyataannya, pada Desember 2024, ketika perusahaan berusaha menerbitkan faktur pajak, ditemukan adanya PPN yang belum dibayar selama tiga bulan dengan total nilai sekitar Rp 2,7 miliar.
PPN yang semestinya disetorkan oleh LP diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, beberapa supplier juga melaporkan bahwa tagihan mereka yang sudah jatuh tempo tidak dibayar.