BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Masyarakat Geram! LBH Jakarta Catat 426 Aduan Kasus Pertamax Oplosan

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Februari 2025 12:27 WIB
Masyarakat Geram! LBH Jakarta Catat 426 Aduan Kasus Pertamax Oplosan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa jadi korban pengoplosan Pertamax.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tindakan ini, menurut Kejagung, jelas melanggar aturan.

Menurut Kejaksaan Agung, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembayaran untuk Pertamax (RON 92), namun yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) yang kemudian dicampur di storage/depo untuk dijadikan Pertamax.

Tindakan ini dinilai tidak dibenarkan dan melanggar peraturan yang berlaku.

Enam tersangka lainnya turut ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, serta sejumlah pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Navigator Khatulistiwa.

(km/a)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru