BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Masyarakat Geram! LBH Jakarta Catat 426 Aduan Kasus Pertamax Oplosan

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Februari 2025 12:27 WIB
225 view
Masyarakat Geram! LBH Jakarta Catat 426 Aduan Kasus Pertamax Oplosan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa jadi korban pengoplosan Pertamax.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tindakan ini, menurut Kejagung, jelas melanggar aturan.

Menurut Kejaksaan Agung, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembayaran untuk Pertamax (RON 92), namun yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) yang kemudian dicampur di storage/depo untuk dijadikan Pertamax.

Baca Juga:

Tindakan ini dinilai tidak dibenarkan dan melanggar peraturan yang berlaku.

Enam tersangka lainnya turut ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, serta sejumlah pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Navigator Khatulistiwa.

Baca Juga:

(km/a)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
Tom Lembong Pertanyakan Tuduhan Kontradiktif dalam Kasus Impor Gula
Antisipasi Perang Israel-Iran, Pertamina Siapkan Impor Minyak dari Afrika dan Ubah Rute Kapal
Pertamina Klarifikasi Isu Tambahan Impor Migas dari AS: Bukan Penambahan Kuota, Tapi Alih Sumber
komentar
beritaTerbaru