BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Masyarakat Geram! LBH Jakarta Catat 426 Aduan Kasus Pertamax Oplosan

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Februari 2025 12:27 WIB
Masyarakat Geram! LBH Jakarta Catat 426 Aduan Kasus Pertamax Oplosan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa jadi korban pengoplosan Pertamax.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -LBH Jakarta telah menerima 426 aduan dari warga yang mengaku menjadi korban kasus Pertamax oplosan.

Aduan tersebut diterima secara daring sejak Rabu, 26 Februari 2025.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyampaikan bahwa tingginya jumlah aduan ini menunjukkan keresahan masyarakat terhadap masalah ini.

"426 pengaduan secara daring yang masuk," ujar Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025.

Menanggapi banyaknya pengaduan, LBH Jakarta membuka posko pengaduan offline di kantornya mulai Jumat yang sama untuk memfasilitasi warga yang ingin melaporkan keluhan terkait kasus ini.

Posko ini dianggap penting untuk merespons kemarahan dan keresahan yang meluas di masyarakat akibat kasus Pertamax oplosan.

Fadhil menambahkan bahwa dalam proses pengaduan, pihaknya akan meminta informasi lebih lanjut dari warga.

Di antaranya, seberapa sering warga menggunakan Pertamax, sejak kapan mereka mulai menggunakannya, dan apa saja kerugian yang mereka alami akibat kasus ini.

LBH Jakarta juga menanyakan kepada warga apakah mereka masih tertarik membeli Pertamax dengan harga subsidi ke depannya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pembelian Pertalite oleh PT Pertamina Patra Niaga yang kemudian dicampur (diblending) menjadi Pertamax.

Hal ini dilakukan dengan harga yang tidak sesuai, yaitu membeli Pertalite dengan harga Pertamax.

Tindakan ini, menurut Kejagung, jelas melanggar aturan.

Menurut Kejaksaan Agung, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembayaran untuk Pertamax (RON 92), namun yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) yang kemudian dicampur di storage/depo untuk dijadikan Pertamax.

Tindakan ini dinilai tidak dibenarkan dan melanggar peraturan yang berlaku.

Enam tersangka lainnya turut ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, serta sejumlah pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Navigator Khatulistiwa.

(km/a)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru