BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

KPK Tantang Hasto Buktikan Tak Terlibat Kasus Suap di Pengadilan

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Februari 2025 12:46 WIB
KPK Tantang Hasto Buktikan Tak Terlibat Kasus Suap di Pengadilan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri), Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto (kanan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang membantah keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa Hasto memiliki hak untuk mengungkapkan pendapatnya, namun meminta agar pernyataan tersebut diuji dalam persidangan.

Tessa menyatakan bahwa sidang perkara merupakan arena yang tepat bagi Hasto untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat.

"Pada saat itu nanti, baru saudara HK bisa menyampaikan kepada hakim atau majelis hakim apakah bukti tersebut ada atau tidak. Saya pikir itu merupakan arena yang tepat untuk mengatakan ada atau tidak," ujarnya, kepada wartawan pada Jumat (28/2/2025).

Meskipun Hasto tetap bersikukuh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Tessa memastikan bahwa KPK akan menyampaikan bukti yang ada untuk mentersangkakan Hasto.

"Kalau saat ini ditanyakan tentunya penegak hukum dalam hal ini penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk mentersangkakan saudara HK," katanya.

Hasto, yang ditahan sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, juga menyatakan bahwa hasil eksaminasi dari para ahli hukum dan pidana menunjukkan tidak ada keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya," ujar Hasto.

Hasto Kristiyanto kini dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terkait dengan dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

(dc/a)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru