JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun hanya untuk tahun 2023.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan awal yang hanya mencakup tahun 2023.