Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
Harli menambahkan bahwa pihak Kejagung akan terus bekerja dengan BPK untuk menentukan apakah komponen yang sama terjadi pada tahun-tahun sebelumnya sehingga total kerugian negara bisa lebih dipastikan.
Sembilan Tersangka Kasus ini telah menyeret sembilan tersangka yang terdiri dari enam petinggi di Subholding Pertamina dan tiga individu lainnya yang terlibat dalam pengaturan harga dan impor minyak.
Mereka diduga terlibat dalam pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang dan menolak pasokan minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang mengakibatkan terjadinya ekspor minyak mentah dan impor ilegal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, diduga terdapat pemufakatan jahat antara pihak-pihak terkait untuk mengatur harga dan melawan hukum guna meraih keuntungan pribadi.
"Proses pengadaan produk kilang dilakukan dengan cara yang melawan hukum, termasuk pembelian RON 92 yang sebenarnya adalah RON 90 dan proses mark up kontrak pengiriman," kata Abdul Qohar.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar karena adanya praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk pengaturan harga bahan bakar minyak (BBM) yang tinggi, yang berdampak pada pemberian kompensasi dan subsidi setiap tahun dari APBN.