JAKARTA – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yakni Yunihar, menanggapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, yang menyebut kliennya siap membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.
Yunihar menilai pernyataan tersebut keliru dan menyebut bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.
Yunihar menyatakan, pernyataan Menteri KKP tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," ujarnya kepada Kompas.com pada Sabtu (1/3/2025).
Menurut Yunihar, Arsin yang kini tengah berada dalam tahanan belum memperoleh informasi resmi terkait denda tersebut, melainkan mengetahui perkembangan kasus melalui pemberitaan media.
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya.
Kami tahunya dari berita," kata Yunihar.
Ia menegaskan bahwa jika pihaknya menerima pemberitahuan resmi terkait denda Rp 48 miliar, mereka akan segera mendiskusikan langkah hukum selanjutnya bersama kliennya.
"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," tambah Yunihar.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa Arsin dan salah satu perangkat desanya yang berinisial T bertanggung jawab atas pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar laut tersebut dinilai ilegal karena menyalahi aturan yang berlaku.
Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, Arsin dan T telah ditetapkan sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut tersebut. Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025), Menteri KKP mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.