Syarat “Good Looking” di Lowongan Kerja Bakal Dihapus, Ini Aturan Baru yang Disiapkan Pemerintah
JAKARTA Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk membuat proses rekrutmen kerja di Indonesia lebih inklusif. Menteri Ketenagakerjaan Yas
EKONOMI
JAKARTA – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yakni Yunihar, menanggapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, yang menyebut kliennya siap membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.
Yunihar menilai pernyataan tersebut keliru dan menyebut bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.
Yunihar menyatakan, pernyataan Menteri KKP tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," ujarnya kepada Kompas.com pada Sabtu (1/3/2025).
Menurut Yunihar, Arsin yang kini tengah berada dalam tahanan belum memperoleh informasi resmi terkait denda tersebut, melainkan mengetahui perkembangan kasus melalui pemberitaan media.
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya.
Kami tahunya dari berita," kata Yunihar.
Ia menegaskan bahwa jika pihaknya menerima pemberitahuan resmi terkait denda Rp 48 miliar, mereka akan segera mendiskusikan langkah hukum selanjutnya bersama kliennya.
"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," tambah Yunihar.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa Arsin dan salah satu perangkat desanya yang berinisial T bertanggung jawab atas pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar laut tersebut dinilai ilegal karena menyalahi aturan yang berlaku.
Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, Arsin dan T telah ditetapkan sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut tersebut. Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025), Menteri KKP mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.
"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran.
Lalu kemudian juga ada pernyataan kesediaan dari mereka untuk membayar denda tersebut," ujar Sakti dalam rapat tersebut.
Namun, Yunihar mengonfirmasi bahwa pernyataan terkait kesediaan Arsin untuk membayar denda tersebut belum pernah diterima secara resmi oleh pihaknya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa mereka akan menunggu pemberitahuan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
(km/p)
JAKARTA Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk membuat proses rekrutmen kerja di Indonesia lebih inklusif. Menteri Ketenagakerjaan Yas
EKONOMI
MEDAN Polrestabes Medan menggagalkan dugaan peredaran 622 rokok elektrik atau pod yang diduga mengandung narkotika dan dikenal dengan is
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh menyelidiki kerusuhan yang terjadi saat kegiatan zikir akbar dan doa tolak bala di kawasan Masjid Raya
PERISTIWA
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tidak mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indonesia di
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Subra
PEMERINTAHAN
BUTON Himpunan Pedagang Pasar Kaloko (HIPPKAL) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik I
NASIONAL
BINJAI Alumni SMANSA 1990 melalui Gerakan Satu Hati (GSH) menyerahkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Timbang Lang
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci untuk mengenang jasa para pahlawan sebagai bagian
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin Upacara Penetapan Waktu (Taptu) sekaligus melepas peserta Pawai Obor dala
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tanjungbalai diisi dengan Zikir dan Doa Keba
PEMERINTAHAN