Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab SLB Batu Bara Rp1,7 Miliar Dilaporkan ke Kejari
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAWA TIMUR -Aparat Polsek Geger, Madiun, berhasil menangkap puluhan remaja yang diduga hendak melakukan aksi perang sarung menjelang sahur di Simpang Empat Dusun Sedoro, Jalan Desa Nglandung – Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu (1/3/2025) dini hari.
Kapolsek Geger, AKP Afin Choirudin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana aksi yang dikoordinasikan melalui media sosial.
"Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Geger, aksi tersebut direncanakan oleh sekelompok remaja yang berkomunikasi melalui media sosial," kata Afin, Sabtu (1/3/2025).
Menurut keterangan polisi, para remaja yang mayoritas masih di bawah umur ini mulai berkumpul di Halte Bus Depan Masjid Besar Dolopo sekitar pukul 01.00 WIB, sebelum bergerak menuju lokasi aksi. Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menerima laporan dari warga dan langsung bergerak ke lokasi.
"Ketika kami sampai di lokasi, kami menemukan sekitar 50 remaja yang sudah berkumpul. Mereka belum sempat melakukan aksi perang sarung karena kami langsung melakukan pembubaran dan pengamanan," tambah Afin.
Polisi kemudian mengamankan puluhan remaja tersebut, dengan enam di antaranya menjalani pembinaan, sementara sisanya dipulangkan ke rumah masing-masing. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk tiga buah sarung, satu batu, tiga sepeda motor, dua ponsel, dan beberapa dokumen identitas seperti KTP dan kartu pelajar.
Kapolsek menegaskan bahwa perang sarung tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa. "Kami tidak ingin ada korban jiwa atau kerusakan akibat aksi yang tidak bertanggung jawab ini.
Para remaja ini harus memahami bahwa kegiatan seperti ini sangat berbahaya," tegas Afin.
Sebagai tindak lanjut, para remaja yang diamankan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan pendampingan orang tua. Mereka juga diwajibkan untuk melapor ke Polsek Geger setiap hari Senin dan Kamis dalam periode tertentu.
Kapolsek mengimbau orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari, untuk mencegah terjadinya kegiatan yang berisiko merugikan diri sendiri dan orang lain.
(km/n14)
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL
TEHERAN Pemerintah Iran mendesak negaranegara Arab untuk mengusir pasukan Amerika Serikat dari pangkalan militer di kawasan Timur Tenga
INTERNASIONAL