BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Pengelolaan BPJS di Kabupaten Empat Lawang

Redaksi - Minggu, 02 Maret 2025 19:49 WIB
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Pengelolaan BPJS di Kabupaten Empat Lawang
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Pengelolaan BPJS di Kabupaten Empat Lawang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Praktisi hukum Nasarudin Nasarudin, S.H., M.H., C.Me., C.Med., Sp.Ptn menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Ia mengungkapkan bahwa masalah ini berpotensi memasuki ranah pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang BPJS, khususnya Pasal 55.

Nasarudin menjelaskan, "Kalau kita baca Pasal 55, disebutkan bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) atau Ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah."

Baca Juga:

Menurut Nasarudin, permasalahan ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang sangat serius.

Ia mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan merupakan program yang sangat vital bagi masyarakat, dan kelalaian dalam pengelolaannya dapat merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil yang bergantung pada layanan kesehatan.

Baca Juga:

Pihaknya mendesak agar dilakukan audit dan pemeriksaan yang transparan terhadap pengelolaan dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang, yang tercatat memiliki tunggakan mencapai Rp 38 miliar.

Nasarudin menegaskan bahwa transparansi dalam penegakan hukum sangat penting agar keadilan dapat ditegakkan.

"Kami ingin agar dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BPJS di Empat Lawang.

Ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada layanan kesehatan," ujar Nasarudin.

Ia juga mengingatkan bahwa masalah ini harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Menurutnya, dampaknya akan sangat luas terhadap masyarakat yang bergantung pada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis yang memadai.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Massa Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi
Pemerintah Provinsi Sumsel Siapkan Dana 32 Miliar untuk Anggaran PSU Kabupaten Empat Lawang
Calon Bupati empat Lawang HBA,Gelar Safari Ramadhan di Desa Pajar bakti.
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang
komentar
beritaTerbaru