TAPANULI SELATAN - Benar-benar keterlaluan. Kepala UPT Puskesmas Sayurmatinggi, Tapsel, dr Ratna diduga tega tidak membayarkan dana kapitasi jasa pelayanan atau Jaspel kesehatan yang menjadi hak tenaga medis.
Menurut para tenaga medis Puskesmas Sayurmatinggi, dana kapitasi jasa pelayanan tahun 2019, juga sempat cukup lama tidak dibayarkan. Meski akhirnya, setelah menjadi perhatian publik secara luas, baru dibayarkan.
"Pada Bulan November dan Desember tahun 2019 dan 2020, dana jasa pelayanan kami juga sempat sangat lama baru dibayarakan. Setelah menjadi isu publik luas, baru dibayarkan. Nah, sekarang untuk tahun 2024, sampai sekarang belum dibayar untuk November dan Desember. Padahal, seluruh tenaga kesehatan sudah menandatangani dokumen untuk pencairan dana itu," jelas salah seorang tenaga kesehatan Puskesmas Sayurmatinggi, Senin 03/03/2025.
Para tenaga medis yang tidak mau disebut identitasnya itu, tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab tidak cairnya dana jasa pelayanan kesehatan tersebut. "Kami tidak tau apa masalahnya. Padahal, Kepala Puskesmas sudah meminta tanda tangan kami. Tapi uangnya belum masuk ke rekening kami," jelas tenaga medis lain yang tidak mau disebut namanya.
KAPUS TIDAK BERHAK
Kalau merujuk pada beberapa regulasi, ditegaskan bahwa Kepala Puskesmas atau Kapus tidak berhak untuk tidak memberikan jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan. Karena hal tersebut merupakan hak para tenaga kesehatan itu sendiri.
Dalam beberapa regulasi, juga ditegaskan bahwa dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan, sebetulnya wajib dibayarkan setiap bulan oleh BPJS kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP, seperti Puskesmas.
Misalnya diatur dalam Perpres Nomor 46 tahun 2021, Perpres Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian, diatur juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK Nomor 6 tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Begitu juga dalam Permendagri Nomor 28 tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa minimal 60% dari dana kapitasi dialokasikan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Sementara 40% lagi dialokasikan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
"Kami sangat yakin, BPJS sudah membayarkan dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan itu ke UPT Puskesmas Sayurmatinggi. Namun kami menduga, pimpinan di Puskesmas Sayurmatinggi yang tidak memberikannya kepada kami," tegas salah seorang tenaga medis yang mohon namanya dirahasiakan.
AKSI UNJUKRASA
Ketua Ormas Garuda Cakra Indonesia atau GCI Kabupaten Tapsel Habibi Buyung Lubis mengaku sudah mempertanyakan masalah ini melalui pesan WhatApss kepada dr Ratna. "Pesan saya sudah ceklis dua di handphone saya. Namun sampai Sabtu 01/03/2025, dr Ratna tidak memberi balasan," jelas Buyung.
Karena itu, Buyung merencanakan menggelar aksi unjukrasa di Mapolres Tapsel. Tujuannya mendesak Polres Tapsel mengusut dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Sayurmatinggi tersebut.*
Editor
: Abyadi Siregar
Keterlaluan, Kepala Puskesmas Sayurmatinggi Diduga Tega Tidak Bayar Dana Jasa Pelayanan kepada Tenaga Kesehatan