
Masyarakat Kini Bisa Lapor Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp Langsung ke Menkeu Purbaya!
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kanal aduan langsung bagi masyarakat terkait persoalan perpajakan dan kepabeanan.
Ekonomi
Yogyakarta – Natasya Hutagalung, mahasiswi asal Kalimantan Barat yang menjadi korban penyiraman air keras di Yogyakarta, hingga saat ini belum bisa membuka mata kiri akibat luka serius yang dideritanya. Hal ini disampaikan oleh Tante Natasya, Tarida Hutagalung, yang mengungkapkan bahwa mata kiri Natasya terimbas luka berat setelah terkena air keras yang tumpah ke wajahnya.
“Banyaknya air keras yang tumpah ke muka Natasya, atau yang kami panggil Tasya, membuat kedua matanya, terutama yang sebelah kiri, sampai saat ini belum bisa dibuka,” ujar Tarida saat dihubungi pada Jumat (27/12/2024). Tarida juga menambahkan bahwa meski mata kanan Natasya sempat dibuka, ia hanya bisa membuka sebentar karena rasa perih yang luar biasa. “Mata sebelah kanan bisa dibuka sebentar, tapi setelah itu tidak bisa lagi karena masih sangat perih,” jelasnya.
Meski demikian, Tarida menyebutkan bahwa kondisi keponakannya saat ini sudah sadar. Namun, Natasya mengalami trauma berat dan rasa takut yang mendalam akibat kejadian tersebut. Natasya kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk pemulihan fisik dan psikologis.
Polresta Yogyakarta telah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Natasya. Pelaku pertama, B alias Billy, adalah mantan pacar korban, yang berasal dari Kalimantan Barat. Sedangkan pelaku kedua, S alias Satim, merupakan warga Kuningan, Jawa Barat. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengungkapkan bahwa Billy, yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, tidak terima dengan putusnya hubungan mereka. Hubungan antara Billy dan Natasya dimulai pada tahun 2021 dan berakhir pada Agustus 2024.
“Pelaku laki-laki ini tidak menerima putus dari korban. Dia berulang kali meminta korban untuk kembali menjalin hubungan, tetapi ditolak. Setelah permintaannya ditolak, Billy mengancam korban dengan mengatakan, ‘Kalau kita tidak bisa bersama, ya sama-sama sakit. Kalau hancur, hancur semua,'” ungkap Probo, Kamis (26/12/2024).
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kekerasan dan ancaman terhadap korban. Keluarga Natasya berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sementara pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Christie)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kanal aduan langsung bagi masyarakat terkait persoalan perpajakan dan kepabeanan.
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dala
Hukum dan KriminalMEDAN PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung pengembangan potensi dan semangat g
OlahragaJAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari ke
PendidikanBATAM Tragedi kebakaran kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, Rabu (15/10/2025), menelan
PeristiwaJAKARTA Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menunjuk Glenny H. Kairupan sebagai Direktur Utama yang baru.adsense
NasionalMEDAN Penyidik Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus scamming, yang korbannya adalah
Hukum dan KriminalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aliran uang suap yang mengali
Hukum dan KriminalTOBA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menuai sorotan setelah sebanyak 34 siswa SMP Negeri 1 Lagubot
PeristiwaMEDAN Kasus penipuan dengan modus scamming melalui aplikasi WhatsApp kembali terjadi.adsense Kali ini, korbannya adalah tokoh masyarak
Hukum dan Kriminal