BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Kronologi Mahasiswi di Yogyakarta Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!

BITVonline.com - Jumat, 27 Desember 2024 09:15 WIB
66 view
Kronologi Mahasiswi di Yogyakarta Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi berinisial NH di Yogyakarta telah menggegerkan warga setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada malam Natal, di mana korban disiram air keras oleh mantan pacarnya, Billy, yang tidak terima diputuskan hubungan asmara setelah menjalin cinta selama tiga tahun.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengungkapkan bahwa pelaku B (Billy) melibatkan seorang pelaku lain, S, untuk membalaskan sakit hatinya. “Pelaku B merasa sakit hati karena hubungan mereka berakhir. Dia mencari seseorang yang bisa dibayar untuk melampiaskan dendamnya. Pelaku B kemudian bertemu dengan pelaku S yang menyanggupi tugas tersebut dengan imbalan Rp7 juta,” kata Probo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Uniknya, pelaku B yang kesal atas putusnya hubungan, menggunakan identitas palsu dalam komunikasi dengan pelaku S. Ia mengaku sebagai seorang wanita bernama Shen Lung yang merasa dikhianati oleh suaminya yang menjalin hubungan dengan korban. Dalam pesan-pesan WhatsApp yang dikirimkan, pelaku B menyuruh pelaku S untuk menyiram air keras ke korban sebagai bentuk pembalasan.

Baca Juga:

“Pelaku B berkomunikasi dengan pelaku S hanya melalui pesan WhatsApp dan memastikan bahwa identitasnya tetap tersamarkan. Uang bayaran pun diberikan secara bertahap dan diletakkan di tempat tertentu agar tidak ada tatap muka langsung,” tambah Probo.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari di tempat kost korban yang terletak di kawasan Baciro, Gondokusuman, pelaku S akhirnya melancarkan aksinya. Korban yang tidak menyangka sama sekali menjadi sasaran kekerasan itu, harus menerima serangan dengan air keras yang menyebabkan luka bakar serius pada tubuhnya.

Baca Juga:

Saat ini, korban NH masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta akibat luka-luka yang dideritanya. Pihak kepolisian telah menetapkan kedua pelaku, B dan S, sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan berat dan terorisme dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kompol Probo Satrio menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap lebih lanjut motif dan latar belakang para pelaku. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan. Ini adalah kasus yang sangat serius dan kami berkomitmen untuk membawa para pelaku ke pengadilan,” ujar Probo.

Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai dampak dari tindakan kekerasan yang dipicu oleh masalah pribadi, serta bagaimana teknologi dapat digunakan untuk merencanakan kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah dengan cara damai, dan tidak terjebak dalam kekerasan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Harga Minyak Dunia Turun 2%, Meski Catat Kenaikan Mingguan Ketiga Terdengar Suara Trump Tunda Keputusan Irak–Iran
Evi Syahrul Terpilih Jadi Ketua ISSI Muaro Jambi 2024–2028, Siap Majukan Olahraga Sepeda
Cecep Teman Kuliah: Hasto Tolak Tawaran Jokowi Jadi Menteri Dua Kali
Perkuat Sinergi Keamanan, Ka.Kpr Rutan Medan Audiensi dengan Polsek Helvetia dan Polrestabes
Absen dari Panggilan KPK, Gubernur Khofifah Hadiri Wisuda Anak di China
Aktivis Desak Pemkab Tapanuli Selatan Proaktif Tangani PHK Massal di PT SAE
komentar
beritaTerbaru