Hari Pertama Ramadan di Huntara Marpinggan: Meski Terbatas, Warga Tetap Jalani Puasa dengan Khidmat
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
YOGYAKARTA -Kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi berinisial NH di Yogyakarta telah menggegerkan warga setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada malam Natal, di mana korban disiram air keras oleh mantan pacarnya, Billy, yang tidak terima diputuskan hubungan asmara setelah menjalin cinta selama tiga tahun.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengungkapkan bahwa pelaku B (Billy) melibatkan seorang pelaku lain, S, untuk membalaskan sakit hatinya. “Pelaku B merasa sakit hati karena hubungan mereka berakhir. Dia mencari seseorang yang bisa dibayar untuk melampiaskan dendamnya. Pelaku B kemudian bertemu dengan pelaku S yang menyanggupi tugas tersebut dengan imbalan Rp7 juta,” kata Probo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Uniknya, pelaku B yang kesal atas putusnya hubungan, menggunakan identitas palsu dalam komunikasi dengan pelaku S. Ia mengaku sebagai seorang wanita bernama Shen Lung yang merasa dikhianati oleh suaminya yang menjalin hubungan dengan korban. Dalam pesan-pesan WhatsApp yang dikirimkan, pelaku B menyuruh pelaku S untuk menyiram air keras ke korban sebagai bentuk pembalasan.
“Pelaku B berkomunikasi dengan pelaku S hanya melalui pesan WhatsApp dan memastikan bahwa identitasnya tetap tersamarkan. Uang bayaran pun diberikan secara bertahap dan diletakkan di tempat tertentu agar tidak ada tatap muka langsung,” tambah Probo.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari di tempat kost korban yang terletak di kawasan Baciro, Gondokusuman, pelaku S akhirnya melancarkan aksinya. Korban yang tidak menyangka sama sekali menjadi sasaran kekerasan itu, harus menerima serangan dengan air keras yang menyebabkan luka bakar serius pada tubuhnya.
Saat ini, korban NH masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta akibat luka-luka yang dideritanya. Pihak kepolisian telah menetapkan kedua pelaku, B dan S, sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan berat dan terorisme dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Probo Satrio menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap lebih lanjut motif dan latar belakang para pelaku. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan. Ini adalah kasus yang sangat serius dan kami berkomitmen untuk membawa para pelaku ke pengadilan,” ujar Probo.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai dampak dari tindakan kekerasan yang dipicu oleh masalah pribadi, serta bagaimana teknologi dapat digunakan untuk merencanakan kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah dengan cara damai, dan tidak terjebak dalam kekerasan.
(N/014)
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terus menggenjot program magang ker
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pem
PEMERINTAHAN
BALI Jagat media sosial kembali diramaikan oleh narasi yang beredar dari akun Facebook atas nama Putu Artha. Beberapa unggahannya soal d
POLITIK
BINJAI Dalam rangka memperingati Milad ke79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), HMI Cabang Binjai menggelar kegiatan tasyakuran yang dirang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN WhatsApp yang menyimpan foto, video, dan dokumen secara otomatis sering membuat memori internal HP penuh, sehingga perangkat menja
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS
SOSOK