Kapolsek Dendang Ajak Warga Perkuat Kamtibmas, Pencegahan Karhutla Jadi Fokus Jumat Curhat
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
JAKARTA -Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, oknum TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan dugaan keterlibatan istri anggota polisi dalam kasus penggelapan mobil.
Hal tersebut diungkapkan Bambang dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Menurut Bambang, kecurigaan itu bermula ketika dia dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh Hendri, tetangganya yang meminta bantuan untuk mencarikan mobil.
Dalam grup tersebut, terdapat seorang wanita bernama Syifa yang menggunakan foto profil Bhayangkari, istri perwira polisi.
Namun, Bambang mengaku tidak mengenal wanita tersebut maupun suaminya.
"Dalam perjalanan ke Pandeglang, saudara Hendri memasukkan kami ke dalam satu grup WhatsApp, ada saya, Hendri, dan seorang perempuan yang saya tidak kenal, namanya Syifa," ujar Bambang dalam persidangan.
Bambang kemudian menceritakan bagaimana percakapan dalam grup WhatsApp tersebut hanya mengarahkannya untuk bertemu di terminal Pandeglang.
Setibanya di sana, Bambang bertemu dengan Syifa, yang kemudian melakukan video call dengan Hendri.
Dalam video call itu, Hendri memastikan bahwa mereka adalah orang yang dicari, sebelum seorang pria bernama Isra datang dan bergabung di lokasi.
Rizky Agam Syahputra, anak dari korban pembunuhan Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan bahwa ia telah mengetahui adanya pertemuan antara istri perwira polisi tersebut dengan para terdakwa.
Rizky meminta pihak kepolisian, khususnya Propam Polri, untuk menyelidiki keterlibatan Bhayangkari tersebut dalam kasus penggelapan mobil rental.
"Mohon kepada Propam Polri untuk menangani dugaan keterlibatan ibu Bhayangkari ini," ungkap Rizky.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 2 Januari 2025, di rest area Tol Tangerang-Merak, di mana Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar ditembak setelah berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio milik Ilyas yang disewakan dan dipindahtangankan kepada Bambang dan rekan-rekannya.
Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
(tb/a)
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satua
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Jumat (7/8/2026). Pusat Informasi Harga
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan t
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
NASIONAL