BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Jaksa Hadirkan Saksi Verbalisan, Ito Aziz Wasitomo, di Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Putri Purwita Sari - Selasa, 04 Maret 2025 13:26 WIB
122 view
Jaksa Hadirkan Saksi Verbalisan, Ito Aziz Wasitomo, di Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa Hadirkan Saksi Verbalisan, Ito Aziz Wasitomo, di Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/3/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan saksi verbalisan, Ito Aziz Wasitomo, yang merupakan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memeriksa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Ito dalam kesaksiannya membantah adanya tindakan intimidasi atau tekanan terhadap Lisa selama pemeriksaan di Kejagung.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa dilakukan sesuai prosedur, tanpa adanya paksaan maupun arahan untuk memberikan keterangan tertentu.

"Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa untuk Saudara Lisa untuk menjawab?" tanya jaksa.

Baca Juga:

Ito dengan tegas menjawab, "Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Bu Lisa."

Ito juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dilakukan pada dua kesempatan, yakni 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.

Ia juga membantah ada instruksi untuk mengarahkan jawaban Lisa dalam memberikan keterangan.

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Teguh Santoso kemudian menanyakan soal dugaan penekanan yang dialami oleh Lisa.

Ito kembali menegaskan bahwa selama pemeriksaan tidak ada tekanan atau intimidasi, meskipun Lisa sebelumnya menyampaikan perasaan tertekan saat diperiksa di hadapan banyak penyidik.

"Saya ulangi lagi, saya tegaskan lagi, apakah ada arahan dari Saudara untuk mengakui bahwa penyidik sudah mengarahkan, ini keterangan Pak Mangapul atau keterangan Pak Erintuah seperti ini, kenapa Saudara nggak ikut saja keterangan mereka, apakah seperti itu?" tanya hakim. Ito menjawab tegas, "Tidak pernah mengarahkan seperti itu."

Lisa yang juga dihadirkan dalam sidang untuk dikonfrontir dengan Ito membantah bahwa ia meminta perubahan keterangan dalam BAP saat diperiksa oleh Ito.

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum Kasus Harun Masiku Telah Korbankan Kemanusiaan
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Wahyu Setiawan Akui Ada Negosiasi Dana Operasional dalam Pengurusan PAW Harun Masiku
Satgas PDI-P Amankan Penyusup di Sidang Hasto Kristiyanto, Terungkap Dibayar Rp 50.000
Djoko Tjandra Bisa jadi Tersangka Terkait Kasus Suap Harun Masiku? Ini Respons KPK
Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku: Ini Tak Surutkan Tekad Wujudkan Keadilan
komentar
beritaTerbaru