Penampakan Dwi Rahayu oknum istri TNI AD yang menipu ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dan puluhan korban geruduk PN Purworejo, Rabu (26/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Keputusan ini mendapat sorotan, mengingat kerugian para korban yang mencapai hampir Rp27 miliar.
Kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokat Kerja Indonesia (AKI), menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan besarnya jumlah korban dan kerugian yang diderita.
"Dengan jumlah korban yang banyak dan kerugian yang sangat besar, seharusnya hukuman untuk Dwi Rahayu bisa lebih berat," ujar Abung.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penipuan berkedok investasi masih marak terjadi dan sering menyasar kalangan lansia serta pensiunan.