Prabowo: Generasi Muda Indonesia Jangan Lupakan Peran Amerika Serikat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
JAWA TENGAH -Dwi Rahayu, seorang istri anggota TNI AD, menjadi sorotan publik setelah terungkap melakukan penipuan terhadap ratusan pensiunan, termasuk pensiunan TNI dan guru lanjut usia.
Dari aksinya tersebut, ia diperkirakan meraup uang hingga Rp2,7 miliar.
Modus yang digunakan Dwi Rahayu adalah menawarkan investasi bodong berupa proyek pembangunan rest area di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan perbatasan Purworejo-Kulonprogo.
Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan.
Selain itu, Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank.
Beberapa korban bahkan mengaku diminta menandatangani kertas kosong, yang diduga disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank.
Kasus ini terbongkar setelah beberapa korban berani melapor kepada pihak berwenang.
Saat ini, kasus Dwi Rahayu tengah diproses secara hukum.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Vonis terhadap Dwi Rahayu akhirnya dijatuhkan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Keputusan ini mendapat sorotan, mengingat kerugian para korban yang mencapai hampir Rp27 miliar.
Kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokat Kerja Indonesia (AKI), menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan besarnya jumlah korban dan kerugian yang diderita.
"Dengan jumlah korban yang banyak dan kerugian yang sangat besar, seharusnya hukuman untuk Dwi Rahayu bisa lebih berat," ujar Abung.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penipuan berkedok investasi masih marak terjadi dan sering menyasar kalangan lansia serta pensiunan.
(tb/a)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peratura
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan seharihari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 30
ENTERTAINMENT
SERANG Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabri
HUKUM DAN KRIMINAL
PALUTA Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Basri Harahap, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 12 Pelaksana Tugas (Plt) di
PEMERINTAHAN
BINJAI Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, mengikuti agenda Entry Meeting Serentak dalam rangka Pemeriksaan Interim Laporan Keua
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Masyarakat Kota Padangsidimpuan semakin resah akibat belum ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Pemerint
PEMERINTAHAN