Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direktur Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua mantan direktur perusahaan pelat merah terkait dugaan tindak pidana korupsi dist
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta, Desiska Br Sihite alias Siska (35), yang juga dikenal sebagai pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), gagal dalam upayanya untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pada sidang Selasa (4/3/2025).
Dengan penolakan eksepsi ini, hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan perkara pokok dan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada sidang yang akan digelar pada Selasa mendatang.
"Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Hakim Lucas Sahabat Duha mengutip bagian dari putusan sela yang dibacakan di ruang sidang Cakra IV.
Hakim menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa telah memasuki materi pokok perkara dan menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil.
Selain itu, majelis hakim menilai dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap.
"Oleh karena itu, perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta terhadap korban Alexander harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan," lanjutnya.
Sebagai hasil dari keputusan ini, persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pada sidang yang dijadwalkan pada Selasa (11/3/2025).
Hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk memberikan keterangan dalam persidangan mendatang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Risnawati Ginting, dijelaskan bahwa kasus ini berawal pada Maret 2019, ketika korban, Alexander, mendaftar di Sanggar BCP untuk mengikuti pelatihan model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta. Kemudian pada Agustus 2019, terdakwa yang merupakan juri dalam sebuah event kecantikan menawarkan Alexander untuk bermain film di PH Sinemart selama 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.
Terdakwa yang mengaku dekat dengan sejumlah artis meyakinkan korban untuk membayar sejumlah uang sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, mentransfer uang ke terdakwa dalam beberapa kali pembayaran antara 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024, dengan total mencapai Rp758 juta.
Namun, hingga saat ini, korban tidak pernah mendapatkan tawaran bermain film seperti yang dijanjikan oleh terdakwa.
Korban pun akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan, yang kemudian menjeratnya dengan dakwaan penipuan dan penggelapan.
Terdakwa Siska kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU.
(on/n14)
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua mantan direktur perusahaan pelat merah terkait dugaan tindak pidana korupsi dist
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemantau Uang Rakyat (GEMPUR) Tabagsel menggelar aksi unjuk r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Fonika Affandi, bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wil
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Sungai Tukka di Desa Hutanabolon, Kecamatan Tuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pasar modal Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat arus keluar modal asing dan tantangan kredibilitas tata kelola. Ha
EKONOMI
NUNUKAN Kecelakaan fatal terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Utara setelah sebuah pesawat Pelita Air jenis Air Tractor AT802 jatuh
PERISTIWA
BADUNG Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI melalui sidang isbat pada Kamis (19/2/2026), disambut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polre
HUKUM DAN KRIMINAL