JAKARTA -Pengacara Maqdir Ismail mengusulkan kepada Komisi III DPR RI agar penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ada putusan hakim di persidangan.
Usulan ini merujuk pada prosedur hukum di Belanda, di mana penahanan sebelum ada vonis pengadilan sangat jarang dilakukan.
Maqdir, yang kini menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, berharap ketentuan hukum yang diterapkan di Belanda dapat diadaptasi dan diterapkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP).
"Saya kira salah satu yang menarik dari Belanda adalah sangat jarang orang ditahan pra-persidangan. Mereka baru akan ditahan setelah divonis," ujar Maqdir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Maqdir berpendapat bahwa penahanan sebelum keputusan hakim akan semakin memperburuk kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah penuh sesak.
"Saat ini banyak rutan dan lapas yang sudah sangat penuh, bahkan tidak layak lagi dihuni. Ini juga bisa berisiko sebagai pelanggaran hak asasi manusia," jelas Maqdir.
Maqdir juga menyoroti pentingnya memikirkan kembali praktik penahanan bagi tokoh politik.
Menurutnya, tokoh politik yang memiliki profil jelas dan alamat yang tetap seharusnya tidak perlu ditahan sebelum adanya keputusan pengadilan.
"Bagi tokoh politik yang alamatnya jelas dan mudah dipantau, penahanan sebelum putusan sebaiknya tidak diperlukan, kecuali jika ada bukti substansial yang mendukung tindakan tersebut," tambah Maqdir.
Pernyataan Maqdir ini juga menegaskan bahwa proses hukum yang adil dan humanis harus menjadi perhatian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terkait penahanan tersangka atau terdakwa.
(to/n14)
Editor
: Justin Nova
Pengacara Maqdir Ismail Usulkan Penahanan Tersangka Hanya Setelah Putusan Hakim, Merujuk Prosedur Hukum Belanda