Penyidik Polda Sumut menyebutkan bahwa setelah dua kali dipanggil namun tidak hadir, Tengku akhirnya ditangkap secara paksa. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa kwitansi, rekening transaksi, serta surat perjanjian kerja antara korban dan tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.