BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Tersangka Penipuan Rp 1,2 Miliar, Tengku Muhammad Husyairi, Tak Lagi Bekerja di Dinas Pendidikan Sumut Sejak 2023

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 10:37 WIB
386 view
Tersangka Penipuan Rp 1,2 Miliar, Tengku Muhammad Husyairi, Tak Lagi Bekerja di Dinas Pendidikan Sumut Sejak 2023
Pelaku TMH saat diamankan di kantor polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap Tengku Muhammad Husyairi, seorang pejabat Dinas Pendidikan Sumut, pada Rabu (5/3/2025).

Tengku, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut, ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek fiktif yang merugikan seorang pengusaha hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Kabid Humas Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Tengku menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan sekolah yang berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut dengan nilai total Rp 5,7 miliar.

Baca Juga:

Namun, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada. Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan keuntungan 30 persen dalam kurun waktu tiga bulan kepada korban apabila bersedia mengikuti proyek tersebut.

Korban yang terpedaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer, hingga total mencapai Rp 1,2 miliar.

Baca Juga:

Sayangnya, proyek yang dijanjikan tidak pernah terlaksana, dan uang yang telah diserahkan pun tidak dikembalikan.

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, Basir Hasibuan, mengonfirmasi bahwa Tengku tidak lagi menjabat di Dinas Pendidikan Sumut sejak Oktober 2023.

Tengku dipindahkan ke Samsat sebagai bagian dari langkah administratif.

Basir juga menyatakan bahwa Tengku sudah dikenakan sanksi disiplin, meskipun konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut harus dilakukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Tengku sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan Sumut dari Februari hingga Oktober 2023, dan salah satu tindakannya adalah melakukan penipuan proyek yang tidak ada tersebut tanpa melapor kepada dinas terkait.

Penyidik Polda Sumut menyebutkan bahwa setelah dua kali dipanggil namun tidak hadir, Tengku akhirnya ditangkap secara paksa. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa kwitansi, rekening transaksi, serta surat perjanjian kerja antara korban dan tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

(tb/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Relawan Laporkan Dugaan Penghinaan terhadap Bobby Nasution dan Jokowi ke Polda Sumut
Polda Sumut Tangkap 3 PMI Ilegal di Asahan, Bawa 7,5 Kg Sabu dari Malaysia
Gubsu Bobby Nasution Tanggapi Hebohnya Grup Facebook 'G4y Medan': Janganlah Begitu
Oknum Polisi yang Tipu Pedagang Babi Rp 600 Juta Demi Anak Masuk Polisi, Kini Diamankan Propam Polda Sumut
Polda Sumut Bongkar Modus Penipuan Masuk Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Geger! Pemborong Diculik dan Dibuang ke Laut Aceh, Eks TNI Jadi Pelaku Utama
komentar
beritaTerbaru