BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Tom Lembong Tiba di Pengadilan Tipikor, Diperkenankan Disalami Anies dan Dipeluk Istri

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 11:17 WIB
112 view
Tom Lembong Tiba di Pengadilan Tipikor, Diperkenankan Disalami Anies dan Dipeluk Istri
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai tersangka, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hadir dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya sebagai tersangka.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025) dimulai sekitar pukul 10.12 WIB. Tom Lembong terlihat mengenakan baju hitam dan sempat menyapa awak media sebelum memasuki ruang sidang.

Setibanya di ruang persidangan, Tom Lembong langsung menuju kursi di sebelah kiri ruang sidang dan memeluk istrinya, Franciska Wihardja, yang telah hadir lebih dulu.

Baca Juga:

Selain itu, ia juga menyapa sahabatnya, Anies Baswedan, yang turut hadir untuk memberikan dukungan.

Anies Baswedan, yang sempat menjadi bagian dari Timnas AMIN saat Tom Lembong membantu dalam kampanye Pilpres 2024, menyatakan harapannya agar majelis hakim yang menangani perkara ini bisa memutuskan dengan adil dan objektif.

Baca Juga:

Anies juga menyampaikan semangat untuk istri Tom Lembong saat menyapanya.

Tom Lembong, yang dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015-2016 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Kasus ini bermula dari rapat koordinasi antar-kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP. Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Kejagung menyatakan bahwa impor gula kristal putih seharusnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN, bukan oleh pihak swasta.

Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor tanpa koordinasi dengan instansi terkait, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp578,1 miliar.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan 11 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Sidang perdana kasus ini akan terus berlanjut untuk memeriksa lebih lanjut dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(kp/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Korupsi Rp 3,3 Triliun, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Cuci-Lebur Emas
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Hasto Kristiyanto Kaget Dituding Sebagai Aktor Intelektual Kasus Suap PAW Harun Masiku
Tom Lembong Beberkan Asal Mula MoU Kemendag dan TNI AD Terkait Stabilisasi Gula: Sudah Dimulai Era SBY
komentar
beritaTerbaru