Kematian Sutrimo Dinilai Tak Wajar, Polda Metro Tunggu Hasil Lab Pekan Ini
JAKARTA Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo. Hingga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Menurut JPU, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36, bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578.105.409.622,47.
Selain Tom Lembong, terdapat 10 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, antara lain Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia), Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products), dan Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene).
Ke-10 orang tersebut diduga turut serta dalam tindak pidana ini dengan melakukan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui prosedur yang sesuai, yaitu tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin dan tanpa pembahasan dalam Rapat Koordinasi antar Kementerian.
Hal ini diduga sebagai salah satu penyebab kerugian negara yang signifikan dalam perkara ini.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(oz/n14)
JAKARTA Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo. Hingga
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMOSIR Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara mencatat satu kejadian kebakaran hutan dan lahan atau karhut
PERISTIWA
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial FCB, 22 tahun, karena
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan sekaligus melakukan groundbreaking Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PL
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyiapkan lahan hingga 500 hektare untuk pengembangan kopi arabika di Kabupaten Puncak, P
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan sebanyak 21.400 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) telah
EKONOMI
SURABAYA Pengemudi Mitsubishi Outlander yang terlibat dua kecelakaan hingga menewaskan seorang pekerja di Surabaya mengaku tidak sadar s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat edaran yang berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) secara be
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima bantuan 292 unit alat tangkap ikan jenis jaring insang dari Pemerintah Provinsi Sumat
PEMERINTAHAN