BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan 21 Paket Sabu

Noval Arisandi Saputra - Kamis, 06 Maret 2025 15:07 WIB
107 view
Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan 21 Paket Sabu
Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 2 plastik klip bening ukuran sedang, 1buah dompet kecil dan 1 hp.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni, berinisial YK (30), diamankan di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal SatresnarkobaPolresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam," katanya, kamis (06/03/2025).

Baca Juga:

Saat diinterogasi petugas, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial A.

"YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1buah dompet kecil dan 1 unit handphone.

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Noval)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Kurir Bawa 6,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Laboratorium Narkoba ‘Happy Water’ di Jakarta Barat
Unit Intel Kodim 0209/LB Tangkap Dua Pengedar Sabu di Labusel, 20 Gram Barang Bukti Diamankan
Geger! Oknum Kades di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu
Polresta Jambi Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Bekuk Kurir Narkoba di Hotel Mitra Indah, Amankan 3 Kg Sabu
Peltu Lubis Bongkar Praktik Judi dan “Jatah” untuk Aparat
komentar
beritaTerbaru