Babak Pertama Laga PSMS Medan vs PSPS Pekanbaru Berlangsung Keras dengan 4 Kartu Kuning
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan sementara PSPS Pekanbaru dengan skor 01 pada babak pertama laga lanjutan Pegadaian Champions
OLAHRAGA
JAKARTA -Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi jauh mengenai kemungkinan hukuman mati yang akan dijatuhkan kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Burhanuddin menekankan bahwa keputusan tersebut akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," ujar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin untuk menanggapi pertanyaan seputar kemungkinan hukuman mati terhadap tersangka, yang terkait dengan kasus korupsi besar ini.
Diketahui bahwa kasus tersebut melibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
Salah satu pertimbangan utama dalam penentuan hukuman adalah adanya pengaruh situasi bencana, seperti pandemi COVID-19 yang terjadi pada 2020.
Burhanuddin menjelaskan bahwa jika terbukti ada hal yang memberatkan, seperti melakukan tindak pidana korupsi saat negara sedang menghadapi krisis besar, ancaman hukuman bisa semakin berat, bahkan sampai hukuman mati.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID, dia (tersangka) melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," jelas Burhanuddin.
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, sementara tiga tersangka lainnya adalah broker yang terlibat.
Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu skandal terbesar di dunia usaha Indonesia, melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pertamina yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
(km/a)
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan sementara PSPS Pekanbaru dengan skor 01 pada babak pertama laga lanjutan Pegadaian Champions
OLAHRAGA
PADANGSIDIMPUAN Seorang pria berinisial IH (56), yang berprofesi sebagai petani, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Laga sengit tersaji pada babak 8 besar Turnamen Sepak Bola U17 Sidimpuan yang digelar di Stadion H.M. Nurdin, Sabtu (28
OLAHRAGA
MEDAN Seorang driver ojek pangkalan berinisial JFS (41) nekat melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, SS (30), yang merupak
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga gerbang negara dari buronan internasional. Seorang Warga N
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kejahatan kembali terjadi di Jalan Aras KabuBatang Kuis, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (28/3/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi musim kemarau tahun ini akan lebih panjang dan kering, terutama di wilayah b
NASIONAL
JAKARTA Yadea Indonesia bersiap meluncurkan motor listrik terbaru pada 2 April 2026 mendatang. Motor ini diklaim mampu menempuh jarak hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Seorang pria berinisial Jefri Fernandus Sitindaon (41) diamankan polisi setelah menusuk tetangganya, Swita Sidebang (30), mengguna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS) resmi berlaku mulai
NASIONAL