Mantan Kades Teras Boyolali berhasil ditangkap setelah 16 tahun menjadi buron dalam kasus korupsi sebesar Rp37 juta, pada Rabu (5/3/2025) di wilayah Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
LAMPUNG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali akhirnya berhasil menangkap Maryoto, mantan Kepala Desa (Kades) Teras Boyolali, setelah 16 tahun menjadi buron dalam kasus korupsi sebesar Rp37 juta.
Maryoto yang terlibat dalam pengelolaan tanah kas desa ini ditangkap pada Rabu (5/3/2025) di wilayah Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Maryoto yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai putusan kasasi pada November 2009, akhirnya dapat ditangkap berkat kerja keras Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Boyolali.
Pada awalnya, informasi yang didapat dari pemerintah desa setempat menyebutkan bahwa Maryoto sudah tidak tinggal di alamat yang diketahui.
Bahkan, pada saat itu, ia belum memiliki KTP elektronik, yang menyulitkan jaksa dalam melacak keberadaannya.
Namun, pada tahun 2017, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menemukan perubahan data kependudukan yang mencurigakan.
Dari situ, dilakukan pelacakan lebih lanjut hingga akhirnya diketahui bahwa Maryoto memperbaiki data kependudukannya pada 25 Februari 2025.
Tim Tabur Kejari Boyolali kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Bandar Lampung dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Jalan Pulau Madura, Kota Bandar Lampung.
Selama buron, Maryoto dan istrinya membuka bimbingan belajar untuk SD dan SMP di rumah mereka yang sudah ditempati sejak 2011.
Maryoto mengaku bahwa ia tidak menerima pemanggilan untuk eksekusi dan merasa permasalahan hukumnya telah selesai.
Maryoto terpidana kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tanah kas desa pada periode 2003-2006.
Pada tahun 2003, pemerintah desa Teras melepas sebagian tanah kas untuk pembangunan ruko dengan nilai ganti rugi Rp360 juta.
Sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah pengganti, Maryoto menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan, termasuk mengambil uang sebesar Rp33 juta dari dana tersebut dan menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp4 juta yang tidak semestinya.
Atas perbuatannya, Maryoto dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta, subsider satu bulan kurungan.
Maryoto kini telah dieksekusi dan akan menjalani hukumannya setelah 16 tahun melarikan diri.
Kejari Boyolali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan korupsi, meskipun mereka berusaha bersembunyi dengan cara apapun.