Belajar dari Banjir Besar Tahun Lalu, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
MEDAN Banjir besar yang melanda Kota Medan tahun lalu menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Selain meninggalkan sejumlah peker
PEMERINTAHAN
Yogyakarta– Kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat yang terjadi di Yogyakarta pada malam Natal, Selasa (24/12/2024), berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua pelaku, yakni B alias Billy dan S alias Satim, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut.
Pelaku B yang merupakan mantan pacar korban, kini berstatus mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, menjadi pelaku utama dalam aksi ini. Sementara S yang berasal dari Kuningan, Jawa Barat, adalah eksekutor yang disuruh oleh Billy untuk melaksanakan penyiraman air keras tersebut.
Motif dari aksi keji ini adalah sakit hati Billy yang tidak terima setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. Korban, yang berinisial N, dan pelaku B sempat menjalin hubungan asmara sejak 2021 sebelum akhirnya putus pada Agustus 2024. Sejak perpisahan tersebut, Billy berusaha untuk kembali menjalin hubungan dengan N, namun ditolak. Hal ini membuat Billy marah dan merasa dendam.
“Pada Agustus 2024 mereka pisah, dan yang laki-laki gak terima (putus dari pacarnya),” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Kamis (26/12/2024). Probo menjelaskan bahwa Billy bahkan mengancam korban dengan kata-kata, “Kalau nggak bersatu, kalau sakit, ya sama-sama merasakan.”
Kronologi penyiraman air keras dimulai ketika Billy memposting lowongan kerja di akun Facebook-nya yang kemudian direspons oleh Satim. Billy menyamar sebagai seorang wanita bernama “Senlung” dan menuduh N sebagai perebut laki orang (pelakor). Billy menawarkan bayaran Rp 7 juta kepada Satim untuk melakukan aksi tersebut. Satim membeli air keras dan perlengkapan lainnya menggunakan uang yang diberikan oleh Billy.
Pada malam kejadian, Satim menyamar menggunakan jaket ojek online dan menuju kos korban. Setelah beberapa kali rencana gagal, pada akhirnya ia berhasil mendekati korban yang sedang mandi di dalam kos. Saat itulah, Satim langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban.
“Korban langsung teriak keras dan akhirnya pelaku lari,” tambah Probo.
Korban N yang terluka parah di wajah, badan, tangan, dan kaki langsung mendapat pertolongan dari warga sekitar dan dibawa ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapatkan perawatan medis.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menegaskan bahwa kedua pelaku akan dihukum sesuai dengan tindakannya yang kejam.
MEDAN Banjir besar yang melanda Kota Medan tahun lalu menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Selain meninggalkan sejumlah peker
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Fenomena terkikisnya akhlak dan ketertiban adab menjadi perhatian umat Islam. Perubahan perilaku tersebut dinilai tidak hanya t
AGAMA
MEDAN Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Utar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pro
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Kebakaran melanda lahan milik anak perusahaan PT Pelindo, PT PPK, di Dusun 1, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut kepala daerah sebagai petarung karena harus menghadapi berbagai tantangan d
PEMERINTAHAN
JAKARTA Xiaomi dikabarkan tengah menyiapkan smartphone lipat terbaru bernama Xiaomi 18 Fold. Ponsel tersebut disebut mengusung desain lipa
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kesehatan apabila terpilih menjadi Di
KESEHATAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Ja
NASIONAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan
HUKUM DAN KRIMINAL