BREAKING NEWS
Sabtu, 17 Oktober 2026

BGN Kembalikan Rp311 Miliar Dana MBG ke Kas Negara, Ini Penyebabnya

- Jumat, 28 Agustus 2026 13:10 WIB
BGN Kembalikan Rp311 Miliar Dana MBG ke Kas Negara, Ini Penyebabnya
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. (foto: Dok. BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut salah satunya membahas sinkronisasi anggaran dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga:
Sebelum bertemu Purbaya, Sudaryono mengatakan sinkronisasi diperlukan agar pelaksanaan MBG berjalan dengan baik.

Menurut dia, program tersebut membutuhkan kolaborasi antarkementerian karena memiliki anggaran yang besar.

"Intinya kita ingin sinkronisasi semualah, saya kira ini kolaborasi. Pemerintah ini kan semua Kementerian itu saling kolaborasi, nggak ada sekat-sekat, jadi kita memaksimalkan bahwa MBG dengan anggaran paling besar di antara semua Kementerian Lembaga, kita ingin pelaksananya baik, dilaksanakan dengan baik, pertanggungjawabannya baik, dan ini semua juga saya kira perlu," kata Sudaryono kepada awak media sebelum bertemu dengan Menkeu Purbaya.

Selain membahas anggaran, Sudaryono mengatakan BGN akan mempertajam sasaran penerima manfaat MBG.

Salah satunya dengan mengecualikan sekolah swasta yang dinilai tidak membutuhkan program tersebut.

"Sekolah swasta yang memang swasta elit kan, saya kira tidak membutuhkan MBG, nah itu juga beberapa sudah ada 80-an sekolah itu se-Indonesia, yang kemudian sekolah swasta khususnya, itu kemudian kita eksklut untuk tidak menerima MBG."

BGN juga tidak lagi mengalokasikan MBG untuk sejumlah sekolah berasrama yang dinilai telah memiliki mekanisme sendiri dalam memenuhi kebutuhan makanan para siswanya.

Selain mengevaluasi penerima manfaat, BGN melakukan penertiban terhadap data penerima yang tercatat lebih dari satu kali.

Sudaryono mengatakan terdapat sekitar 6 juta penerima yang perlu disisir karena tercatat di lebih dari satu satuan pendidikan, seperti pesantren dan sekolah formal.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Luhut Ungkap Bansos Salah Sasaran Pernah Capai 77,6 Persen, Kini Turun di Bawah 5 Persen
Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN
Antisipasi Karhutla dan Kabut Asap, Bobby Nasution Instruksikan BPBD Sumut Tak Hanya di Kantor
Polsek Medan Area Gerebek Gang Jati, Pria Diduga Pengedar Sabu Menangis dan Minta Tak Dibawa Polisi
Tak Hanya di Pemko, Diskominfo Medan Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga Sekolah
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru