Yayasan Jaga Riau Indonesia Desak Kapolda dan Gubernur Kerahkan Seluruh Kekuatan Padamkan Karhutla
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN - Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Utara sepanjang Agustus 2026.
Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.Baca Juga:
Namun, Kejati Sumut akan mempelajari pertimbangan hakim dalam setiap perkara yang berakhir dengan putusan bebas.
"Dan pastinya kita akan mempelajari atas putusan bebas itu, alat bukti apa yang masih kurang dalam perkara korupsi yang kmi tangani," ujar Rizal, Jumat, 28 Agustus 2026.
Meski terdapat sejumlah putusan bebas, jaksa tetap melakukan upaya hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Kota Tebingtinggi.
Jaksa telah mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.
Berikut empat terdakwa perkara korupsi yang dibebaskan Pengadilan Negeri Medan sepanjang Agustus 2026.
1. Bambang Ghiri Arianto
Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi.
Ketua majelis hakim Asad Rahim Lubis menyatakan Bambang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Asad saat membacakan amar putusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 21.30 WIB.
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serdang (Mebidang) mulai berdampak pada aktivitas pengguna jalan di Kota
NASIONAL
BENER MERIAH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
PENDIDIKAN
JAKARTA Tawuran antarkelompok remaja terjadi di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
KOTA TEGAL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi penguatan program pencegahan korupsi berbasis risiko di lingkungan P
PEMERINTAHAN
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto da
HUKUM DAN KRIMINAL