BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

4 Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Medan Sepanjang Agustus 2026, Ini Respons Kejati Sumut

Nurul - Jumat, 28 Agustus 2026 14:01 WIB
4 Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Medan Sepanjang Agustus 2026, Ini Respons Kejati Sumut
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh (kanan) bersujud usai Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Utara sepanjang Agustus 2026.

Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Baca Juga:

Namun, Kejati Sumut akan mempelajari pertimbangan hakim dalam setiap perkara yang berakhir dengan putusan bebas.

"Dan pastinya kita akan mempelajari atas putusan bebas itu, alat bukti apa yang masih kurang dalam perkara korupsi yang kmi tangani," ujar Rizal, Jumat, 28 Agustus 2026.

Meski terdapat sejumlah putusan bebas, jaksa tetap melakukan upaya hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Kota Tebingtinggi.

Jaksa telah mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.

Berikut empat terdakwa perkara korupsi yang dibebaskan Pengadilan Negeri Medan sepanjang Agustus 2026.

1. Bambang Ghiri Arianto

Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi.

Ketua majelis hakim Asad Rahim Lubis menyatakan Bambang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Asad saat membacakan amar putusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 21.30 WIB.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Kembali Usut Kasus Suap Langkat, Sekda Dicecar soal Administrasi Jabatan Bupati Syah Afandin
Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Sore Ini
Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN
Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Antisipasi Karhutla dan Kabut Asap, Bobby Nasution Instruksikan BPBD Sumut Tak Hanya di Kantor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru