SERDANG BEDAGAI -Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap tiga lokasi perjudian yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (5/3/2025).
Dalam operasi ini, sejumlah pelaku diamankan bersama barang bukti yang cukup signifikan.
Pengungkapan pertama dilakukan di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu pada pukul 13.45 WIB.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial S (56), warga Dusun I Desa Pematang Kuala, dan MRS (39), warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah warung kopi.
Polisi meringkus seorang tersangka berinisial SNL (30) yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku sama, yaitu menerima pemasangan angka dari masyarakat.
"Selain itu, kami juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis 6 Maret 2025.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
Kapolres Sergai menambahkan bahwa dua laporan polisi terkait kasus perjudian ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Tiga tempat kejadian perkara (TKP) kami tindak. Dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk perjudian, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
"Tidak akan ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini," tegasnya.