Pesona Pantai Lhok Nga Aceh Besar, Surga Surfing dengan Sunset Memukau di Ujung Sumatra
ACEH BESAR Kecamatan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang banyak dikunjungi wisataw
PARIWISATA
SERDANG BEDAGAI – Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Bedagai, meninggal dunia akibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Sribilah Utama jurusan Medan-Rantau Prapat pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 09.58 WIB di Km 42+000, di antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah, tepatnya di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.
Korban saat itu tengah mencari rumput di sekitar jalur rel, tanpa menyadari kedatangan kereta.
Meskipun masinis KA U-52 telah berulang kali membunyikan klakson sebagai peringatan, korban tidak sempat menghindar dan terjadilah benturan keras yang menyebabkan tubuh Sarbaini terpental beberapa meter.
Korban mengalami luka parah di kepala dan tubuh, dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api yang aktif dan berbahaya.
"Jalur ini aktif dan sangat berbahaya. Kami meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas di sekitar rel demi keselamatan bersama," ujar AKP Gurusinga pada Sabtu (2/8/2025).
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, M. As'ad Habibuddin, turut menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya berlalu-lalang di jalur kereta api.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api yang secara hukum dilarang dan berisiko tinggi terhadap keselamatan," ungkap As'ad.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk aktivitas non-transportasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199.
ACEH BESAR Kecamatan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang banyak dikunjungi wisataw
PARIWISATA
JAKARTA Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile. EA Sports kembali membagikan sederet kode redeem terbaru yang dapat ditukarkan dengan
ENTERTAINMENT
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menutup lebih dari 200 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian d
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (A
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintahannya membuka ruang seluasluasnya bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan gag
NASIONAL
MEDAN Tabuhan gendang pakpung yang berpadu dengan petikan gambus Melayu yang dimainkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Austria dan Aljazair menjadi dua tim terakhir yang memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kepastian itu diperoleh
OLAHRAGA
DALLAS Timnas Argentina memastikan diri melaju ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan status juara Grup J setelah mengalahkan Yordani
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mencatat keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara h
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah sempat menghentikan ekspor batu bara unt
EKONOMI