Gempur Titik Api Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi Prioritas
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI – Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Bedagai, meninggal dunia akibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Sribilah Utama jurusan Medan-Rantau Prapat pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 09.58 WIB di Km 42+000, di antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah, tepatnya di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.
Korban saat itu tengah mencari rumput di sekitar jalur rel, tanpa menyadari kedatangan kereta.
Meskipun masinis KA U-52 telah berulang kali membunyikan klakson sebagai peringatan, korban tidak sempat menghindar dan terjadilah benturan keras yang menyebabkan tubuh Sarbaini terpental beberapa meter.
Korban mengalami luka parah di kepala dan tubuh, dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api yang aktif dan berbahaya.
"Jalur ini aktif dan sangat berbahaya. Kami meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas di sekitar rel demi keselamatan bersama," ujar AKP Gurusinga pada Sabtu (2/8/2025).
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, M. As'ad Habibuddin, turut menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya berlalu-lalang di jalur kereta api.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api yang secara hukum dilarang dan berisiko tinggi terhadap keselamatan," ungkap As'ad.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk aktivitas non-transportasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199.
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL
PALEMBANG Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di empat provinsi
NASIONAL