BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng: Tertekan untuk Mengakui Perbuatan yang Tidak Dilakukan

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 14:18 WIB
Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng: Tertekan untuk Mengakui Perbuatan yang Tidak Dilakukan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Palangka Raya – Kasus penembakan yang melibatkan oknum polisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin memanas. Muhammad Haryono (MH), saksi kunci yang juga sopir taksi milik Brigadir Anton, oknum anggota Polresta Palangka Raya, dilaporkan kerap mendapat intimidasi dari oknum aparat kepolisian selama menjalani penahanan di Polresta Palangka Raya.

Haryono adalah sopir yang mengemudikan mobil Anton saat penembakan terhadap Budiman Arisandi (BA), seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, yang menewaskan korban pada 16 Desember 2024. Haryono mengaku bahwa ia mendapat tekanan psikis dari oknum polisi sejak penahanannya dimulai pada 16 Desember. Pengacara Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, mengungkapkan bahwa intimidasi pertama kali terjadi pada 17 Desember dan berlanjut hingga 19 dan 24 Desember 2024.

“Ini kan sebenarnya tidak boleh, tidak dibenarkan memeriksa orang dalam tahanan, itu tekanan psikis terhadap MH,” ujar Parlin, saat diwawancarai di kantor hukumnya pada Kamis (26/12/2024).

Menurut Parlin, Haryono dipaksa untuk mengakui keterlibatan dalam tindakan yang tidak dilakukannya, seperti terlibat dalam narkoba dan pencurian bersama Brigadir Anton. Meskipun Haryono telah menjalani lima kali pemeriksaan terkait penggunaan narkoba dengan hasil negatif, ia tetap mendapatkan tekanan untuk mengakui keterlibatannya dalam perencanaan pencurian yang tidak diketahuinya.

Parlin menegaskan, Haryono hanya menjadi sopir Anton dan tidak tahu apa-apa tentang pembunuhan tersebut. Dalam beberapa kesempatan, Haryono juga sempat terlibat perdebatan sengit dengan seseorang yang mendatanginya di tahanan hingga dilerai oleh petugas.

“Haryono dipaksa untuk mengakui kalau dirinya ‘nyabu’ bersama Anton, lalu mereka memaksa Haryono mengaku kalau dialah yang menyediakan sabu,” kata Parlin.

Meskipun terintimidasi, Haryono tetap bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam tudingan tersebut. Parlin mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dan tidak dilakukan pada malam hari saat kondisi tahanan sedang beristirahat. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memindahkan Haryono ke rumah tahanan yang dikelola oleh Kementerian Hukum guna menghindari tekanan fisik maupun psikis.

Menanggapi dugaan intimidasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mempertanyakan jenis intimidasi yang dimaksud. Erlan meminta informasi lebih lanjut mengenai siapa yang mendatangi Haryono di tahanan dan apa yang disampaikan. Ia berharap pernyataan Haryono tidak menimbulkan polemik di publik, karena polisi masih akan meminta keterangan lebih lanjut mengenai kebenaran pernyataan tersebut.

“Nanti saya koordinasi dengan Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng) dulu biar jelas, ya,” ujar Erlan.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik dan diharapkan segera ada klarifikasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang berjalan.

(Christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru