Andi Mallarangeng Dukung Usulan SBY Desak PBB Tarik Pasukan TNI dari Lebanon: Tidak Ada Lagi Perdamaian!
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses pelimpahan berkas perkara itu terjadi pada hari ini, Jumat (7/3/2025), dan menandai langkah berikutnya dalam kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Berkas perkara tersebut dibawa keluar dengan menggunakan troli oleh pengacara Hasto, Johannes Tobing.
Terlihat dua bundel berkas yang mencantumkan informasi terkait perkara dengan nomor BP/15/DIK.02.00/23/02/2025.
Pada halaman depan berkas tersebut tertulis nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, dia diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, karena diduga menghalangi upaya pencarian Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera menunggu penetapan persidangan lebih lanjut.
"Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya, mudah-mudahan semua lancarlah," ujar Setyo.
Terkait dengan status penahanan, Hasto Kristiyanto telah ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025.
Pihak Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun KPK menyatakan fokus untuk segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya, namun gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim.
Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan kedua yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Hasto Kristiyanto akan segera menghadapi sidang dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(dc/a)
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL
JAKARTA Konflik yang berlangsung antara Amerika Serikat (AS)Israel dan Iran kini memasuki bulan kedua, dengan dampak serius pada jalur
EKONOMI
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK),
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden RI ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan harga bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Isu dugaan pendanaan dalam kasus ijazah Presiden ke7 Joko Widodo kembali mencuat setelah beredarnya video yang mengaitkan nama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, kini menghadapi masalah hukum setelah dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Medan akan mengalami pemadaman listrik pada hari ini, Senin (6/4/2026), sehubungan dengan kegiatan pemeliharaa
PERISTIWA
JAKARTA Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki solusi pendanaan baru lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 yang dit
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 1 ke level 6.956,64 pada perdagangan hari ini, Senin (6/4/2026). Sejumlah sah
EKONOMI