Listyo Sigit Prabowo Tunduk, Minta Maaf atas Pelanggaran Anggota Polri
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan permintaan maaf resmi atas perilaku anggota Polri yang dinilai mencederai ras
NASIONAL
MEDAN -Polrestabes Medan menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
SPBU ini diduga melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan BBM ilegal.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah pengujian oktan atau Research Octane Number (RON) pada BBM yang dijual di SPBU tersebut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa BBM yang dijual memiliki kualitas di bawah standar.
"Kami merilis pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," ujar AKBP Taryono saat konferensi pers di lokasi, Jumat (7/3/2025).
Modus Pengoplosan BBM
Berdasarkan penyelidikan, SPBU ini menerima pasokan BBM ilegal dari sebuah gudang di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. BBM dengan RON 87 tersebut dicampurkan dengan Pertalite resmi di tangki timbun SPBU sebelum dijual ke masyarakat.
Truk tangki yang digunakan dalam praktik ini masih menggunakan logo Pertamina, meskipun kontrak kerjanya dengan perusahaan tersebut sudah tidak berlaku.
Hal ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat agar percaya bahwa BBM tersebut berasal dari sumber resmi.
Manajer SPBU, berinisial MAL (35), mengaku mengenal pemasok BBM ilegal berinisial MI dari seorang teman dan hanya diberikan handphone untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Sementara itu, sopir truk tangki berinisial U (58) dan kernet YTP (38) mengaku mendapatkan upah Rp 200 ribu per perjalanan dalam mengangkut BBM ilegal.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
MAL (35) - Manajer SPBU
U (58) - Sopir truk tangki
YTP (38) - Kernet truk tangki
Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
"Praktik pengoplosan ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. SPBU memesan sekitar 8 ton BBM ilegal dalam sekali transaksi dan melakukan pemesanan hingga tiga kali dalam seminggu," jelas Taryono.
Dari hasil transaksi ini, pihak SPBU mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter dari MI, jauh lebih tinggi dibandingkan keuntungan Rp 300 per liter dari pembelian resmi melalui Pertamina.
Polrestabes Medan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
(dc/a)
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan permintaan maaf resmi atas perilaku anggota Polri yang dinilai mencederai ras
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendorong pembenahan menyeluruh terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewa
EKONOMI
JAKARTA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan kembali menimbulkan protes dari masyarakat. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memanggil eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
AMMAN Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kenegaraan ke Istana Basman, Amman, Yordania, Rabu (25/2/2026)
NASIONAL
MEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Fajar Rizky Siregar (37), warga Gang Sejahtera No.13,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melaksanakan pertemuan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyoroti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak memenuhi standar pelayana
POLITIK
ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, melakukan safari
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga, MY Esti Wijayati, menyayangkan alokasi anggaran pendidikan yang besar justr
POLITIK