Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Polisi menduga pelaku lainnya berinisial I juga terlibat dalam aksi ini dan masih dalam pengejaran.
Sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax.
Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
AMR telah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.
(at/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.