BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus Penguasaan Kawasan Hutan Desa Regemuk

Besok, Poldasu Minta Keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree

Abyadi Siregar - Minggu, 09 Maret 2025 23:55 WIB
Besok, Poldasu Minta Keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree
PLANK KAWASAN HUTAN--Plank pengumuman kawasan hutan di Desa Regemuk, milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kasus penguasaan kawasan hutan di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, Sumut, ternyata ditindaklanjuti Polda Sumut.

Buktinya, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menjadwalkan permintaan keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree.

Jadwal permintaan keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree itu, tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor: B/738/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2025.

Surat berperi hal "Permintaan Keterangan" itu, ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree. Surat tersebut, merujuk pada Laporan Informasi Nomor: R/LI-57/II/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 24 Februari 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, Ditreskrimsus Polda Sumut saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ini terkait adanya penguasaan, pengusahaan, penggunaan dan atau pendudukan kawasan hutan yang terjadi di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Berkaitan dengan itu, Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree, diminta untuk hadir di Ruang Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut guna dimintai keterangan, pada besok, Senin, 10 Maret 2025.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru